KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Hakim
Pensiunan Mahkamah Agung (MA) Bambang Agus Purnomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan Mahkamah Agung (MA) Bambang Agus Purnomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan penanganan perkara korupsi anggaran di DPRD Grobogan.
Selain Bambang, KPK juga memeriksa kalangan swasta Prasetyo Adhi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Hakim Tipikor Asmadinata.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/9/2013).
Asmadinata ditetapkan tersangka bersama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Keduanya ditetapkan
tersangka berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan kasus penerimaan suap yang sebelumnya telah menjerat hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Kartinini diketahui telah dinonaktifkan.
Kasus dugaan suap ini sendiri bermula ketika, KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono dalam penangkapan yang digelar Jumat, 17 Agustus 2012 lalu. Hakim Kartini bertugas di Pengadilan Negeri Semarang. Adapun Heru Hakim Adhoc di Pontianak.
KPK juga menciduk seorang pengusaha bernama Sri Dartutik. Sri merupakan orang yang menyuap kedua hakim
tersebut. Kuat dugaan suap yang diberikan kepada kedua hakim untuk mengatur putusan menyangkut kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Gerobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dia adalah kakak dari Sri Dartutik.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.