Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politisi PKS Ahmad Zainuddin

Ahmad Zainuddin mengikuti jejak sejumlah anggota DPR lainnya yang telah lebih dulu dipanggil KPK

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Politisi PKS Ahmad Zainuddin
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau, Jumat (20/9/2013).

Kali ini giliran anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Zainuddin yang akan digarap KPK menyangkut kasus yang telah menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal tersebut.

"Yang bersangkutan (Ahmad Zainuddin) akan diperiksa dalam kasus PON," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Ahmad Zainuddin mengikuti jejak sejumlah anggota DPR lainnya yang telah lebih dulu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau. Kamis (19/9) kemarin, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar. Namun wakil rakyat asal Partai Golkar itu memilih irit bicara usai diperiksa KPK.

Sejumlah pihak dan anggota DPR lainnya juga sudah diperiksaa KPK, mereka adalah Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng. Termasuk sejumlah anggota DPR lainnya. Diantaranya anggota Komisi X DPR, Utut Adianto. Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Terpidana kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh juga turut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau ini.

Sementara itu diketahui, selain legislator PKS, Ahmad Zainuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan istri Gubernur Riau, Rusli Zainaal, Syarifah Darmiati Aida. Istri kedua Rusli itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas