Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ditangkap, Vanny Rossyane Bantah Miliki Sabu

Vanny masih bersikukuh penangkapannya merupakan sebuah jebakan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Saat Ditangkap, Vanny Rossyane Bantah Miliki Sabu
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane (23), membantah mengenai kepemilikan sabu seberat 0,88 gram yang ditemukan saat penangkapannya. Vanny masih bersikukuh penangkapannya merupakan sebuah jebakan.

"Vanny bantah itu barang miliknya, dia datang kesana atas ajakan teman prianya, Arun (sebelumnya disebut Harun), taksinya dibayarin, Vanny datang tidak bawa apa-apa," ujar Kuasa Hukum Vanny, Windu Wijaya saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013) kemarin.

Vanny juga membantah saat ditangkap kondisi dirinya di bawah pengaruh narkoba. Kendati hasil tes urin yang dilakukan kepolisian menyatakan positif menggunakan sabu, Vanny bersikeras meminta tes urin ulang dengan menggunakan tim independen untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Kita minta tes urin ulang agar lebih objektif hasilnya," kata Windu.

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas