Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Pakai Sabu Sejak Tahun 2004

kliennya mengenal barang haram sabu sejak tahun 2004

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Vanny Pakai Sabu Sejak Tahun 2004
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanny Rossyane(23) Windu Wijaya mengatakan bahwa kliennya mengenal barang haram sabu sejak tahun 2004.

"Dalam keterangan disampaikan bahwa dia pertama kali menggunakan narkotika itu tahun 2004 sampai 2006," kata Windu, Jumat (20/9/2013).

Windu menjelaskan, hal tersebut diungkapkan Vanny kepada penyidik saat pemeriksaan lanjutan, Kamis 19 September kemarin.

Menurutnya, Vanny juga mengakui dirinya di tahun 2006 hingga tahun 2011 berhenti mengkonsumsi barang haram itu. Pada tahun 2011, eks pacar Freedy Budiman ini kembali menggunakan narkoba.

"Nah dari tahun 2004 sampai 2006 ini Vanny hanya menggunakan kalau ditawarin temannya. Tapi yang jelas rutinitas itu terjadi sejak mengenal Freddy Budiman November 2012," jelasnya.

Vanny juga mengatakan bahwa dirinya terakhir menggunakan narkoba pada Juli 2013 dan tidak menggunakan sabu saat ditangkap polisi di Hotel Mercure beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu Vanny meminta supaya dilakukan tes urine sebagai pembanding yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak-pihak independen," kata Windu.

BERITA REKOMENDASI

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas