Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Desak TVRI Minta Maaf

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah itu tampak cocok mengiaskan nasib manajemen TVRI kekinian.

zoom-in Partai Demokrat Desak TVRI Minta Maaf
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Melani Meilina Suharli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah itu tampak cocok mengiaskan nasib manajemen TVRI kekinian.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Melani Leimena Suharli, mendesak TVRI meminta maaf kepada publik karena menyiarkan acara pengenalan peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat secara berlebihan.

Menurutnya, permintaan maaf TVRI diperlukan sebagai klarifikasi sehingga tak merugikan nama baik partainya.

Melani menegaskan, acara pengenalan peserta peserta konvensi itu disiarkan oleh TVRI tanpa sepengetahuan Demokrat. Dan kini ia merasa nama baik Demokrat tercoreng karena publik telanjur beranggapan acara tersebut disiarkan atas pengaruh partainya.

"Kita juga enggak tahu kebijakan TVRI itu (siaran konvensi), jadi seolah-olah ada strenght dari Demokrat, merugikan Demokrat," kata Melani, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Agar tak terulang, Melani meminta TVRI menyampaikan permintaan maafnya pada publik. Harapannya, agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan kejadian serupa tak kembali terulang di kemudian hari.

"Kalau saya pikir seperti itu (dirugikan dan harus minta maaf), biar Demokrat tidak disalahkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan Televisi Republik Indonesia (TVRI) melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

Keputusan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin yang didampingi Komisoner bidang Kelembagaan Fajar A dan Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily di Kantor KPI di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut KPI, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas