Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening Uang Rudi Rubiandini Masih Aman tak Terblokir KPK

Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, ternyata masih bergelimang uang meski berada dalam terungku KPK.

zoom-in Rekening Uang Rudi Rubiandini Masih Aman tak Terblokir KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, ternyata masih bergelimang uang meski berada dalam terungku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus rasuah.

Betapa tidak, sampai Jumat (20/9/2013), KPK belum memblokir rekening Rudi Rubiandini yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.

Sejauh ini, KPK baru melakukan penyitaan uang sekitar Rp 14 miliar, sejumlah batangan emas, serta satu unit Toyota Camry Hybrid terkait kasus ini.

"Barusan saya cek belum ada pemblokiran rekening," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, belum ada kesimpulan dari tim penyidik KPK untuk melakukan pemblokiran rekening. Johan mengatakan, tim penyidik KPK masih mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap SKK Migas.

"Itu transaksi dari rekening-rekening, jadi PPATK ini menganalisis bahwa itu merupakan transaksi mencurigakan, karena itu disampaikan kepada KPK. Terhadap LHA itu seperti biasa, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menelaah LHA," tutur Johan.

Saat ditanya mengenai sebagian besar isi LHA dari PPATK tersebut, Johan selaku humas mengaku tidak tahu.

Berita Rekomendasi

Pada 19 Agustus 2013, Johan mengatakan pihaknya akan segera memblokir aset Rudi setelah menerima LHA dari PPATK. Adapun PPATK menyerahkan LHA terkait kasus SKK Migas kepada KPK pada 30 Agustus 2013.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas