KPK akan Blokir Rekening Tersangka Suap SKK Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memblokir rekening tiga tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memblokir rekening tiga tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tiga tersangka ini yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Kader Partai Demokrat Deviardi alias Ardi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Jumat lalu penyidik memeriksa finance KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Tetapi dia belum diberikan informasi oleh penyidik apakah yang bersangkutan ditanyakan soal pengeluaran uang dari perusahaan tersebut dalam kasus ini.
Lebih lanjut penyidik masih menelaah dan mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tersangka dan kasus ini.
"Sampai hari ini belum ada pemblokiran. Tetapi kalau kemudian penyidik menemukan ada transaksi yang mencurigakan terkait kasus ini tentu akan diblokir. Tujuan pemblokiran itu biasanya agar tidak ada mutasi/perpindahan transaksi," kata Johan Minggu (22/9/2013).
Dia menjelaskan, LHA yang diberikan PPATK terkait dengan beberapa transaksi. PPATK sudah menganalisis sejauh mana transaksi-transaksi itu mencurigakan atau tidak. Tetapi Johan belum mengetahui rinciannya. Termasuk apakah ada transaksi dari luar negeri atau tidak.
"Saya kan ngga tahu. Itu adalah data-data konfidensial," imbuhnya.
Edwin Firdaus