Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Blokir Rekening Tersangka Suap SKK Migas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memblokir rekening tiga tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK akan Blokir Rekening Tersangka Suap SKK Migas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memblokir rekening tiga tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tiga tersangka ini yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Kader Partai Demokrat Deviardi alias Ardi.


Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Jumat lalu penyidik memeriksa finance KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Tetapi dia belum diberikan informasi oleh penyidik apakah yang bersangkutan ditanyakan soal pengeluaran uang dari perusahaan tersebut dalam kasus ini.

Lebih lanjut penyidik masih menelaah dan mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tersangka dan kasus ini.

"Sampai hari ini belum ada pemblokiran. Tetapi kalau kemudian penyidik menemukan ada transaksi yang mencurigakan terkait kasus ini tentu akan diblokir. Tujuan pemblokiran itu biasanya agar tidak ada mutasi/perpindahan transaksi," kata Johan Minggu (22/9/2013).

Dia menjelaskan, LHA yang diberikan PPATK terkait dengan beberapa transaksi. PPATK sudah menganalisis sejauh mana transaksi-transaksi itu mencurigakan atau tidak. Tetapi Johan belum mengetahui rinciannya. Termasuk apakah ada transaksi dari luar negeri atau tidak.

"Saya kan ngga tahu. Itu adalah data-data konfidensial," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas