Kasus Bioremediasi Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
Bila ada pelanggaran hukum atas kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka pelaku harus dikenakan UU 32/2009.
Penulis: Edwin Firdaus
"Dengan itu, kita mengutamakan pidana dibelakangkan sebelum ada sanksi administrasi," katanya.
Usai mendengarkan pendapat pakar hukum Asep Warlan, majelis hakim memeriksa terdakwa Bachtiar terkait kedudukannya sebagai GM, dan kaitannya dengan sejumlah prosedur proyek bioremediasi.
Jaksa penuntut umum juga menyodorkan sejumlah pertanyaan terkait perizinan proyek bioremediasi.
Terdakwa Bachtiar Abdul Fatah mengaku bingung atas perkara yang melilit dirinya, hingga bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pasca-gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka terhadapnya, dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
"Kami ajukan praperadilan, ada dua poin putusan, penahanan tidak sah dan penetapan status tersangka saya tidak sah," ucap Bachtiar.
Setelah putusan itu, ada dua panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung, tapi Bachtiar tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Saya berkonsultasi, tidak ada alasan untuk menghadiri panggilan itu untuk di-P21-kan. Keputusan praperadilan menyatakan, status tersangka saya sudah gugur. Kami bersurat ke Kejagung untuk menyatakan keberatan untuk dinyatakan P-21 tadi. Saya dipanggil dua kali dan kami balas juga," ungkapnya.
Karena tidak memenuhi panggilan, jaksa menjemput paksa Bachtiar. Bachtiar dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan diminta menandatangani sejumlah surat.
"Waktu itu saya ditekan, saya terpaksa tanda tangan sesuatu meski dengan nota tidak setuju. Saya enggak mau tanda tangan. Tapi kata jaksa, ini hanya berita jalan ke PN Jaksel," tuturnya.
"Saya pikir kalau surat jalan tidak ada masalah. Pada saat P-21-kan, saya tidak mau, dan akhirnya saya dipaksa menandatangani surat kedua oleh Rudi Hartono dan langsung menunjukkan satu surat lagi, surat penahanan dan saya tidak punya pilihan, sehingga saya tanda tangan saja. Tidak ada alasan kenapa saya ditahan, saya sempat tanya," urainya.
Bachtiar juga mengaku, pasca-gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik tidak melakukan penyidikan ulang.
"Saya tidak pernah diperiksa ulang," imbuhnya. (*)