Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anak Buah Hartati Langsung Ditahan KPK

Toto Listyo, mantan anak buah Siti Hartati Murdaya, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/9/2013) sore.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Anak Buah Hartati Langsung Ditahan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Hardaya Inti Plantation Toto Listyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (23/8/2013). Toto yang telah berstatus sebagai tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proses pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Listyo, mantan anak buah Siti Hartati Murdaya, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/9/2013) sore. Toto ditahan setelah diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Toto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Senin.

Toto tak mau bicara saat digelandang menuju mobil tahanan. Ia sendiri merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Dia diumumkan sebagai tersangka pada Senin (1/7/2013) lalu.

"Berdasarkan pengembangan dilakukan penyidik berkaitan dengaan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM (Cipta Cakra Murdaya) di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untk menyimpulkan TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Johan.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini sambung Johan telah diputuskan KPK sejak 28 juni 2013 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas