Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Djodi dan Mario Sudah P21

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan berkas pemeriksaan untuk Djodi Supratman

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkara Djodi dan Mario Sudah P21
/henry lopulalan
Tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA, Djodi Supratman selesai diperiksa menjadi tersangka di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). Setelah reka ulang dilakukan KPK kembali memperdalam kasus suap yang di duga melibatkan seorang hakim Agung MA. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan berkas pemeriksaan untuk Djodi Supratman, tersangka dugaan suap penanganan perkara kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, dan kini sudah ditangani jaksa.

Demikian disampaikan Djodi yang juga bekas pegawai Mahkamah Agung, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013). Djodi mengaku akan membongkar peran hakim agung Agung Andi Abu Ayyub Saleh.

"Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum. Perkaranya jadi P21," ujar Djodi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye yang menutupi kemeja batiknya. Sayang, dalam kesempatan itu Djodi belum blak-blakan soal keterlibatan hakim agung Ayyub.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo terpisah menambahkan, berkas perkara lain yang sudah P21 ada atas nama tersangka Mario. Mario adalah orang yang menggunakan jasa Djodi untuk menyerahkan memori kasasi Ongowarsito ke hakim agung Ayyub.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Suprapto menurut Djodi, adalah perantara yang bisa meneruskan memori kasasi dari Mario untuk diteruskan ke hakim Andi Ayyub.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas