Sistem Pemilihan di DPR Sudah Baik, Cuma...
Khairul Huda mengatakan tidak ada yang salah pada sistem pemilihan para pejabat-pejabat tinggi negara yang melibatkan DPR.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan tidak ada yang salah pada sistem pemilihan para pejabat-pejabat tinggi negara yang melibatkan DPR.
"Kesalahan justru terletak pada integritas para anggota-anggota DPR sendiri yang memiliki kewenangan untuk memilih tapi tidak memilih berdasarkan kapasitas," ujar Khairul Huda ketika dihubungi wartawan Senin (23/9/2013).
Khairul mengatakan sistemnya sebenarnya sudah benar. Di dalam demokrasi, rakyat dilibatkan dalam mengisi jabatan publik itu bagus, Cuma persoalan mekanisme di dewan sendiri, yang tampaknya tidak sungguh-sungguh dalam memilih.
Integritas para anggota DPR ini juga bermasalah, sehingga hasil pilihan mereka pun jadinya bermasalah karena mereka memilih hanya berdasarkan loby politik dan uang saja. Jadi yang salah itu orang-orang yang berada dalam sistem itu.
Dia memberikan contoh bagaimana sistem yang baik dirusak oleh orang-orang yang tidak memiliki integritas. Mereka akan langsung menunjukkan ketidaksukaan mereka pada sang calon yang akan dipilih dengan memberikan pertanyaan yang asal-asalan. Sementara untuk calon yang mau mereka pilih mereka memberikan pertanyaan yang berbobot sehingga masyarakat bisa melihat kualitas mereka.
”Contohnya itu sistem rekruitmen calon hakim agung melalui Komisi Yudisial dan DPR kemudian memilihnya, itu sudah baik. Tapi karena integritas anggota DPR nya tidak baik, maka terjadilah loby-loby dan mengalir lah uang, termasuk mungkin loby dan aliran uang yang terjadi di toilet DPR,” katanya.
Menanggapi hal itu Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie menegaskan, dirinya sudah berulang-ulang mengatakan bahwa partai politik harus mengkader dan menyeleksi dengan baik kader-kader yang akan dijadikan wakil rakyat. Sistem rekruitmen partai harus dibenahi.
”Saya sudah sejak lama berbicara bahwa sistem rekruitmen partai harus dibenahi,” katanya.
Sementara mengenai usulannya agar kewenangan DPR dikurangi dalam memilih pejabat lembaga-lembaga tinggi negara maupun pejabat-pejabat negara lainnya, Marzuki menegaskan bahwa DPR tidak diberikan kewenangan untuk memilih calon-calon yang diajukan, tapi hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon tersebut.
”Jadi misalnya pemilihan hakim agung, KY memberikan nama, tinggal DPR menyetujui atau tidak. KY jangan memaksakan diri jika memang tidak mendapat calon dalam waktu yang ditetapkan. Kalau cuma dapat 3 dari 5 yang harus diajukan, maka ajukan saja 3. Kekurangannya diajukan kemudian,” ujarnya.(js)