Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khofifah Percaya Diri Gugatan Dikabulkan MK

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengaku cukup percaya permohonan gugatan perselisihan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Khofifah Percaya Diri Gugatan Dikabulkan MK
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Herman Suryadi Sumawireja (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan (tidak tampak) menyerahkan berkas pendaftaran uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013). Mereka menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilgub Jawa Timur. Gugatan itu dilakukan, karena mereka menilai proses pilgub penuh dengan kecurangan. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengaku cukup percaya permohonan gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Khofifah mengaku telah mengerahkan para saksinya dari Jawa Timur dan telah sampai di Jakarta untuk memberikan kesaksian.

"Insya Allah mulai tadi malam saksi kita sudah datang. Hari ini sekitar 40 sudah datang. Biarlah para saksi yang memberikan keterangan supaya lebih berkepastian. Kami cukup confident permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar Khofifah di MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang petenapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi serta keputusan KPU nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, membatalkan pasangan calon nomor urut satu sebaga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sidang PHPU Jawa Timur hari ini berlangsung dengan agendan sidang pendahuluan. Pasangan Khofifah - Herman Suryadi Sumawiredja didampingi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan sementara pihak termohon yakni KPU Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachid.

Sidang akan dilanjutkan Rabu besok pukul 17.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas