Khofifah Percaya Diri Gugatan Dikabulkan MK
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengaku cukup percaya permohonan gugatan perselisihan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Khofifah Percaya Diri Gugatan Dikabulkan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130914_khofifah-daftarkan-gugatan-ke-mk_5223.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengaku cukup percaya permohonan gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Khofifah mengaku telah mengerahkan para saksinya dari Jawa Timur dan telah sampai di Jakarta untuk memberikan kesaksian.
"Insya Allah mulai tadi malam saksi kita sudah datang. Hari ini sekitar 40 sudah datang. Biarlah para saksi yang memberikan keterangan supaya lebih berkepastian. Kami cukup confident permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar Khofifah di MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang petenapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi serta keputusan KPU nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, membatalkan pasangan calon nomor urut satu sebaga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Sidang PHPU Jawa Timur hari ini berlangsung dengan agendan sidang pendahuluan. Pasangan Khofifah - Herman Suryadi Sumawiredja didampingi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan sementara pihak termohon yakni KPU Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachid.
Sidang akan dilanjutkan Rabu besok pukul 17.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.