KPK Sarankan Bank Mutiara Validasi Aliran Dana Antaboga
KPK menyarankan PT Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), melakukan validasi terkait aliran dana PT Antaboga Delta Sekuritas.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan PT Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), melakukan validasi terkait aliran dana PT Antaboga Delta Sekuritas.
Apakah dana tersebut sempat masuk ke Bank Century atau tidak, sebelum membayarkan kepada investor Antaboga.
Itu dikatakan kuasa hukum Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, usai bertemu pimpinan KPK, Senin (23/9/2013).
Mahendradatta datang karena Mahkamah Agung (MA) dalam vonisnya, mengharuskan PT Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
Jika dana itu masuk ke Bank Century, kata dia, memang harus dikembalikan. Namun, jika tidak pernah masuk dan dinikmati Bank Century sebagaimana bukti-bukti yang ada, maka harus dipertanggungjawabkan kepada Antaboga.
"Kalau tanggapan resmi tentunya harus menunggu balasan surat yang disampaikan, namun tanggapan awal yang telah disampaikan, yakni kalau memang Bank Century sangat yakin bahwa pembayaran investor Antaboga yang notabenenya adalah perusahaan lain di luar bank itu melanggar hukum, jangan lakukan," papar Mahendradatta, yang mengaku diterima Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
KPK juga menyarankan agar pihaknya meminta saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mencari kejelasan apakah pembayaran tersebut termasuk dalam kategori merugikan keuangan negara atau tidak.
"Tentunya kami juga akan memertanyakan ke institusi lain seperti BPK. Itu sebagai salah satu saran dari KPK untuk memertanyakan kepada BPK, untuk mencari kejelasan," tuturnya.
Terkait putusan MA, KPK memersilakan Bank Mutiara melanjutkan upaya hukum terhadap putusan kasasi tersebut, yakni dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"KPK memang tidak akan masuk ke dalam masalah bayar atau tidak bayar. KPK hanya masuk, ini melanggar hukum atau tidak. Kalau menurut Bank Mutiara melanggar hukum, jangan dibayar. Pertahankan di jalan hukum, yaitu lewat pengadilan," kata Mahendradatta.
KPK, lanjutnya, juga akan memonitor dugaan adanya intervensi DPR, terkait pembayaran investor Antaboga tersebut. Sebab, menurutnya, kewajiban pembayaran investor Antaboga berawal dari intervensi DPR.
"Disuruh membayar ini, kan salah satunya akibat dari adanya rapat di DPR. Ini akibat adanya intervensi di luar permasalahan hukum. Di mana ada intervensi dari DPR yang terus menekan direksi Bank Mutiara agar membayar. KPK akan memonitor itu. Jadi, jangan diintervensi secara politik," bebernya.
Mahendradatta juga mengaku aneh dengan sikap DPR, yang semula memerintahkan pembayaran dana nasabah Antaboga menggunakan aset sitaan dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, tapi kini justru mewajibkan Bank Mutiara membayarkannya.
"Karena itu, jika ada anggota DPR yang berpihak pada investor Antaboga, silakan ketemu kami di pengadilan," tegasnya.
MA menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara, mengenai putusan Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang, yang memenangkan gugatan 27 nasabah Antaboga, yang meminta Bank Mutiara membayarkan uang reksadana Antaboga yang dibeli di Bank Century Surakarta.
Dengan putusan ini, MA menghukum Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian produk reksadana secara tunai dan sekaligus, kepada para penggugat sejumlah Rp 35,437 miliar, ganti rugi sejumlah Rp 5,675 miliar, serta membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu. (*)