Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, BCA Klarifikasi Dua Direktur Diduga Terlibat Sengketa Tanah

PT Bank Central Asia (BCA) masih mengkaji pelaporan atas dua direksinya yang diduga melakukan penipuan atas sengketa tanah di kawasan Karet

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, BCA Klarifikasi Dua Direktur Diduga Terlibat Sengketa Tanah
Bank BCA Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) masih mengkaji pelaporan atas dua direksinya yang diduga melakukan penipuan atas sengketa tanah di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami saat ini masih mengkaji laporan mereka dan belum bisa memberikan tanggapan baik dalam lisan maupun secara tertulis," tutur Evoni Barlianto, Humas BCA yang dihubungi Tribun, Rabu malam (25/9).

Evoni menuturkan, BCA baru bisa memberikan konfirmasi Kamis (26/9/2013). Pada saat itulah pihak BCA akan menentukan langkah hukum serta argumen yang mendasarinya. "Besok Tim Divisi Hukum akan berikan pernyataan tertulis agar komprehensif," katanya.

Sebelumnya dua Direktur Bank BCA yaitu Hernawati Nilam, selaku Direktur Group Hukum BCA dan Subur Tan sebagai Direktur Kepatuhan BCA dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan oleh WL Lim Kit Nio (95), yang mengaku pemilik lahan seluas 7.800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Lim Kit Nio, Timotius Tumbur menjelaskan Hernawati Nilam, dan Subur Tan sebagai petinggi BCA telah memberikan keterangan palsu pada polisi dan instansi lainnya serta bukti-bukti dan dokumen palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, di lahan milik Kit Nio, menjadi atas nama BCA.

Atas tindakannya, kedua Direktur BCA itu dilaporkan atas Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut tercatat dalam LP/798/IX/2013/Bareskrim/23/09/2013 dengan pelapor Timotius and Partner Law tertanggal Senin, 23 September 2013.

"Hernawati Nilam dan Subur Tan selaku direktur BCA telah memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013," kata Timotius, Rabu (25/9/2013).

Indikasi keduanya telah memalsukan surat, kata Timotius karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan secara resmi sejak tanggal 31 Mei 2002 dan pembubaran perusahan itu telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Serta telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, bahwa PT Bahana Dharma Utama telah dihapus dari Daftar Perseroan," ungkap Timotius.

Timotius menjelaskan bukti bahwa kliennya nenek berusia 95 tahun Lim Kit Nio sebagai pemilik lahan di Jalan Karet Gusuran yang sah adalah berdasarkan dengan Acte Van Eigendom No. 6393 No.5.

Namun, belakangan BCA mengakui bahwa merekalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan SHGB N0. 847/Karet, tanggal 4 Juli 2013.

Padahal menurut Timotius lahan seluas 7.800 meter persegi tersebut belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan atau diserahkan atau dijaminkan kepada siapa pun termasuk kepada BCA dan PT Bahana Dharma.

Menurut Timotius, pada tanggal 21 Maret 2013, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Hernawati Nilam, Group Hukum BCA di mana di dalam pertemuan tersebut Hernawati mengakui BCA tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah seluas 7800 M2 di Karet Setiabudi Jaksel.

Sebagai bukti itikad baiknya, pada tanggal 16 April 2013 di Kantor Pusat BCA Sudirman Jakarta, bersama Prof Adler Manurung, pihaknya mengadakan pertemuan dengan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.

Dalam pertemuan tersebut Subur Tan juga menyatakan hal yang sama bahwa BCA tidak memiliki sertifikat atas tanah seluas 7.800 M2 tersebut.

"Namun dalam kurun waktu Juni–Juli setelah lahan sudah dikuasai pihaknya, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama BCA. Dari mana dasarnya itu, kan tentu ada tahapan-tahapan yang harusnya dilalui mereka sebelum sertifikat itu diterbitkan," kata Timotius.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SHGB tersebut, apabila benar adalah penyimpangan dari tata cara dan prosedur untuk memperoleh SHGB dan ia menduga adanya persekongkolan jahat. "Dan kami harap Mabes Polri mengusut kasus ini," katanya.

Menurutnya, sejak pengalihan BCA dari Salim Group kepada Djarum Group, tanah seluas 7800 M2 tersebut tidak termasuk yang dialihkan karena belum memiliki SHGB.

Pada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi tercatat PBB tanah tersebut atas nama PT Bahan Dharma Utama yang telah dibubarkan sejak tanggal 31 Mei 2002, berdasarkan keputusan RUPS.

"Kita tunggu saja, hasil akhirnya seperti apa, karena kami telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Kami ingin membuktikan bahwa persekongkolan jahat itu benar adanya," tegas Jemmy Mokolensang, kuasa hukum Lim Kit Nio lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas