Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anis Matta Bantah Terima Uang Yudi Setiawan Urus Proyek Kopi

Anis membantah pernah terlibat pembicaraan mengenai proyek bibit kopi di Kementerian Pertanian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Anis Matta mengaku tak kenal dan berhubungan dengan pengusaha Yudi Setiawan guna mengurus sebuah proyek.

Bahkan, Anis membantah pernah terlibat pembicaraan mengenai proyek bibit kopi di Kementerian Pertanian dengan Direktur PT Cipta Inti Parmindo tersebut.

"Saya nggak kenal yang namanya Yudi Setiawan dan tadi juga kan tidak ditanyakan (hakim dalam persidangan)," kata Anis saat dikonfirmasi wartawan usai bersaksi untuk Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Pada kesempatan sama, Anis juga mengklaim tidak pernah ada aliran dana ke dirinya dari Fathanah dari Yudi Setiawan guna pengurusan proyek bibit kopi.

"Nggak ada nggak ada. Kalau ada pasti ditanyakan dong," tegasnya.

Dalam dakwaan Fathanah, nama Anis Matta juga tertulis. Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.

Untuk meyakinkan Yudi Setiawan, Fathanah kemudian menelpon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR/Sekjen PKS saat peristiwa itu terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lalu HP terdakwa (Fathanah) diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," tertulis dalam dakwaan tersebut.

Fathanah selanjutnya meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut sebesar Rp 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi memenuhi permintaan tersebut.

Yudi kemudian mengirim uang ke rekening Fathanah dengan total Rp 1,9 miliar. Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan tersebut diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas