KPK Rahasiakan Jumlah Harta Komjen Sutarman
Padahal, santer disebutkan Sutarman merupakan orang yang direkomendasikan Presiden RI
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberitahukan soal verifikasi harta kekayaan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman. Padahal, santer disebutkan Sutarman merupakan orang yang direkomendasikan Presiden RI untuk menggatikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Mengenai alasan tidak akan dipasangnya jumlah harta terbaru milik Sutarman di website resmi KPK itu karena hasil verifikasi tersebut bukan wewenang KPK. Melainkan wewenang Komisi Kepolisian Nasional.
"Yang laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera) kemarin itu atas permintaan Kompolnas dalam rangka kandidat Kapolri. Jadi hasilnya diberikan ke Kompolnas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Jumat (27/9/2013).
Karena itu, meski sejumlah calon Kapolri periode 2013-2016 pernah menyambangi kantor KPK untuk melaporkan LHKPN terbaru, tegas Johan pihaknya tidak akan memasang hasil verifikasinya di website KPK.
"Tidak (dipasang hasilnya)," kata Johan.
Beberapa waktu lalu, Sutarman kepada wartawan mengakui tak banyak bertambah hartanya dari pelaporan terakhir. Namun, dirinya enggan berspekulasi berapa jumlah hartanya saat ini.
Sementara dalam laporan LHKPN di website acch.kpk.go.id, Sutarman terakhir melaporkan kekayaannya pada 1 Maret 2012. Total harta kekayaan yang dimiliki berjumlah Rp 5.346.714.200, dan 24.194 dolar AS.
Tahun 2012, Harta kekayaan Sutarman meliputi tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 3.564.370.000, logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, dan benda bergerak lainnya senilai Rp117 juta serta mobil Toyota Alphard tahun 2004 senilai Rp 325 juta.
Tak hanya itu, Sutarman juga memiliki surat berharga senilai Rp231.250.000, dan giro senilai Rp1.109.094.200, dan 24.194 dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.