Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Corby

Fraksi PKS di Komisi III DPR meminta, Menkumham menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk ratu Marijuana, Schapelle Corby.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in PKS Minta Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Corby
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS di Komisi III DPR meminta, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menolak permohonan pembebasan bersyarat (PB) untuk ratu Marijuana, Schapelle Corby.

"Saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Kami berharap berkas PB itu ditolak," kata Anggota Komisi III DPR asal PKS Aboebakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2013).

Sebagai ratu Marijuana, kata Aboe, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan.

Ia mengingatkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012, sehingga hukumanya dikurangi dari 20 tahun menjadi 15 tahun. Padahal, Corby sebelumnya sudah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.

"Kalau saat ini Corby segera mendapatkan PB, terlihat sekali lemahnya sikap pemerintah terhadap para bandar narkoba," ujarnya.

Aboe menilai, ada kejanggalan dalam kasus Corby. Sebab warga negara Australia itu, dipenjara terkait kasus narkoba. Seharunya, napi kasus itu tidak diberikan fasilitas remisi atau PB.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat sangat menyesalkan sikap (pemerintah) yang demikian. Karena narkoba sangat membahayakan generasi muda. Karenanya, Menkumham harus menolak permohonan PB Corby. Kalau tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas