PKS Minta Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Corby
Fraksi PKS di Komisi III DPR meminta, Menkumham menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk ratu Marijuana, Schapelle Corby.
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS di Komisi III DPR meminta, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menolak permohonan pembebasan bersyarat (PB) untuk ratu Marijuana, Schapelle Corby.
"Saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Kami berharap berkas PB itu ditolak," kata Anggota Komisi III DPR asal PKS Aboebakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2013).
Sebagai ratu Marijuana, kata Aboe, Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan.
Ia mengingatkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden SBY melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012, sehingga hukumanya dikurangi dari 20 tahun menjadi 15 tahun. Padahal, Corby sebelumnya sudah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.
"Kalau saat ini Corby segera mendapatkan PB, terlihat sekali lemahnya sikap pemerintah terhadap para bandar narkoba," ujarnya.
Aboe menilai, ada kejanggalan dalam kasus Corby. Sebab warga negara Australia itu, dipenjara terkait kasus narkoba. Seharunya, napi kasus itu tidak diberikan fasilitas remisi atau PB.
"Masyarakat sangat menyesalkan sikap (pemerintah) yang demikian. Karena narkoba sangat membahayakan generasi muda. Karenanya, Menkumham harus menolak permohonan PB Corby. Kalau tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," tandasnya.