Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Dinilai Lambat Tetapkan Zonasi Pemasangan Alat Peraga

JPPR mengkritik masih banyak daerah, yang belum menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Dinilai Lambat Tetapkan Zonasi Pemasangan Alat Peraga
/TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Ilustrasi alat peraga kampanye masih dipajang sembarangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik masih banyak daerah, yang belum menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Padahal, kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013 tentang alat peraga sudah disosialisasikan dalam sebulan terakhir sejak diterbitkan.

Lambatnya penentuan zonasi, tak lepas dari kinerja KPU dan Pemerintah Daerah yang berkoordinasi melaksanakan itu.

"Banyak daerah yang belum menentukan zona bagi alat peraga kampanye. Keterlambatan ini menjadikan partai politik dan caleg masih bebas menempatkan alat peraga kampanye sembarangan," kata Masykurudin kepada Tribun di Jakarta, Minggu (29/9/2013).

Masykurudin menilai, kesemrawutan pemajangan alat peraga kampanye itu bakal terus terjadi selama KPU dan pemerintah daerah setempat belum menentukan zona tersebut.

"Keterlambatan aturan zona ini, kaitannya dengan pelaporan dana kampanye. Pada akhirnya, kalau aturan zona ini tidak segera diterapkan, maka KPU semakin tidak tahu berapa sesungguhnya dana yang dikeluarkan untuk kampanye," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pembatasan alat peraga dalam sistem zona itu dapat memberikan aspek transparansi karena pengeluaran parpol dan calonnya dapat dihitung secara mudah.

Sebaliknya, kalau zona terlambat diterapkan, maka KPU akan kesulitan untuk menghitung biaya kampanye tersebut. Pasalnya, alat peraga jadi instrumen kampanye yang paling banyak dilakukan oleh parpol dan caleg.

Untuk diketahui, sejak PKPU No 15 Tahun 2013 diterbitkan, KPU memberi waktu sebulan untuk menyosialisasikannya. Batas sosialisasi habis pada 27 September 2013. Kalau ada alat peraga yang dipasang sembarang setelah tanggal 27 September, akan diturunkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas