KPK Periksa Tiga Polisi Soal Suap Bansos Bandung
KPK memanggil tiga saksi dari Polri, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari Polri, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung.
"Haryadi Muhammad Mukhtas, Kunto Prasetyo, dan Jonathan Hasudungan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/9/2013).
Priharsa tidak merinci kaitan ketiganya dalam kasus yang sudah menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.
Selain memeriksa tiga anggota Polri, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung Ronny Ahmad. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Dada dan Edi.
Pada perkara yang sama, KPK sudah menyidangkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono; Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung; anak buah Toto, Asep Triana; dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan praktik penyuapan. (*)