Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tilik Status Nazar di KPK Sebelum Sidik Kasus Fitnah Pada Gamawan

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Nazaruddin yang dilaporkan Mendagri Gamawan Fauzi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Tilik Status Nazar di KPK Sebelum Sidik Kasus Fitnah Pada Gamawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mendagri, Gamawan Fauzi (tengah) usai melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013). Gamawan merasa nama baiknya dicemarkan Nazaruddin soal proyek e-KTP dan dinilainya sebagai fitnah. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa terpidana suap wisma Atlet Nazarudin yang dilaporkan Mendagri Gamawan Fauzi ke polisi terkait pernyataan Muhammad Nazaruddin. Sejumlah pernyataan mantan bendahara umum Partai Demokart itu dinilai telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Gamawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan koordinasi dilakukan untuk penyidikan laporan Gamawan atas Nazarudin ke depannya. Polisi, kata Rikwanto, akan melihat bagaimana status Nazarudin dalam kasus yang ditangani KPK.

"Penyidik mau memastikan status Nazarudin di sana. Jika masih dalam pemeriksaan KPK atas korupsi atau lainnya maka sesuai ketentuan kasus korupsinya dulu yang ditangani," kata Rikwanto.

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana suap Muhammad Nazarudin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) pagi sekira pukul 09.38.

Mantan Gubernur Sumatra Barat ini tak terima dengan pernyataan Nazarudin kepada media massa yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Nazarudin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Nomor laporan polisi tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 agustus 2013.

Menurut Rikwanto pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan 2 wartawan terkait kasus pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terpidana suap Wisma Atlet terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Berita Rekomendasi

Kedua wartawan yang sudah memberi keterangan, katanya, adalah wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazarudin yang diduga mencemarkan nama baik Gamawan Fauzi.

Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan saat pemeriksaan terhadapnya adalah, Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia dan Metro TV.

"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa oleh Mendagri," kata Rikwanto.

Karenanya masih ada 4 wartawan lagi yang akan dimintai keterangan polisi terkait kasus ini, yakni wartawan dari Kompas, Tribun, Suara Karya, dan Media Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas