Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo Yakinkan Hakim Untuk Tunda Vonis Wilfrida

Usaha dari Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, diklaim untuk sementara berhasil.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tim Prabowo Yakinkan Hakim Untuk Tunda Vonis Wilfrida
Warta Kota/Adhy Kelana
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto bersiap berangkat ke Semarang sebelum menuju ke Malaysia, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2013). Prabowo berencana akan bertolak ke Malaysia pada hari Minggu (29/9/2013) untuk menghadiri sidang seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati lantaran diduga membunuh majikannya. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha dari Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, diklaim untuk sementara berhasil.

Pengacara yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Gerindra itu yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, menyatakan bisa meyakinkan hakim untuk menunda vonis.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013), Wilfrida didampingi tiga orang pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi.

Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Begitu persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim pembela, menyampaikan pembelaan.

"Saya mohon Yang Arif tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak, relevan dengan tata cara kes (kasus-red) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/9/2013).

Shafee menyampaikan tiga permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

BERITA REKOMENDASI

"Kes ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee.

"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan. Pembelaan Shafee berhasil. Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan pengacara kondang Malaysia itu.

Sidang akhirnya ditunda satu bulan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan. Wilfrida yang sejak awal duduk tertunduk di kursi pesakitan, mendongakkan kepala. Orang tuanya juga menyambut baik putusan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas