Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Budi Susanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
Sebab, menurut majelis hakim, sebagian eksepsi dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, sudah masuk materi perkara dan harus diuji dalam pembuktian.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Hakim Ketua Amin menyatakan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Sementara, hakim anggota Anwar menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tim penasihat hukum Budi, mengenai pengambilalihan perkara korupsi simulator.
Menurut majelis, pengambilalihan perkara simulator oleh KPK justru dibenarkan Undang-undang KPK.
"Khususnya Bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban, yaitu pasal 6,7,8,9,10, dan 11," ujar Anwar.
Ia menilai, tak ada penyidikan ganda dalam perkara simulator roda dua dan empat tahun anggaran 2011.
Menurutnya, penyidik Polri dengan jelas telah menyerahkan dan melimpahkan penyidikan perkara ke KPK, dan penyidik Polri tidak lagi melakukan penyidikan.
"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," jelas Anwar.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Suharlis meminta waktu satu minggu agar menghadirkan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (*)