Ini 9 Pasal RUU KUHAP yang Dinilai Bisa Lemahkan Kewenangan KPK
KPK terancam kehilangan sejumlah kewenangan, termasuk di antaranya menyita dan menyadap pembicaraan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
4. Pasal 67 intinya tentang penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa.
Dampaknya dari Pasal 67 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
5. Pasal 75 intinya tentang penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Dampak dari Pasal 75 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus dikembalikan kepada pemilik.
6. Pasal 83 intinya tentang penyadapan pembicaraan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Dampak dari Pasal 83 yakni penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim.
7. Pasal 84 intinya tentang dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Dampak dari Pasal 84 yakni jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan KPK akan dihentikan.
8. Pasal 240 intinya tentang terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.
Dampak dari Pasal 240 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi.
9. Pasal 250 intinya tentang Putusan MA mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.
Dampak dari Pasal 250 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.