Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis, Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Almarhum Benget

Menurut Djaniko, pada sidang selanjutanya Jaksa harus memberikan bukti

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kamis, Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Almarhum Benget
Wahyu Aji/Tribunnews.com
DIANGKAT - Benget Situmorang sempat hadir dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/9/2013). Lantaran alasan kesehatan, hakim menunda sidang vonis sampai Kamis besok. Terlihat Benget yang duduk dikursi terdakwa diangkat oleh tiga staf pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya tetap akan membacakan vonis terdakwa kasus mutilasi, Benget Situmorang. Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang menuturkan, hal tersebut lantaran Majelis Hakim belum tahu Benget meninggal.

"Itu masih sekadar informasi, belum ada bukti tertulis, jadi persidangan tetap dilanjutkan, nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," katanya saat dihubungi, Selasa (1/10/2013)

Menurut Djaniko, pada sidang selanjutanya Jaksa harus memberikan bukti.

"Surat kematian harus dibawa oleh Jaksa setelah itu baru majelis berkeputusan, hasilnya nanti kita dengar bersama-sama," lanjutnya.

Setelah dua kali sidang pembacaan vonisnya tertunda karena sakit, sidang pembacaan vonis Benget rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2013. Terdakwa kasus pemutilasi tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati.

Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas