Tiga Pegawai PN Manado Diperiksa Soal Penggeledahan Rumah Olly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/10/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/10/2013).
Ketiganya adalah Kepala Sub Bagian Umum PN Manado Mourets Muaja, Panitera PN Manado Martin J TH Ruru, serta pegawai PN Manado Marthen Mendila.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiganya akan dikonfirmasi perihal bocornya surat penetapan izin menggeledah rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, yang dikirimkan KPK kepada PN Manado beberapa waktu lalu.
Surat permintaan izin geledah terkait kasus Hambalang, beredar salinannya di media, sebelum penggeledahan dilakukan.
Akhirnya, KPK hanya menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara, dua rumah yang diduga milik Olly di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, batal digeledah KPK. (*)