Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pegawai PN Manado Diperiksa Soal Penggeledahan Rumah Olly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/10/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Tiga Pegawai PN Manado Diperiksa Soal Penggeledahan Rumah Olly
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Olly Dondokambey 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/10/2013).

Ketiganya adalah Kepala Sub Bagian Umum PN Manado Mourets Muaja, Panitera PN Manado Martin J TH Ruru, serta pegawai PN Manado Marthen Mendila.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiganya akan dikonfirmasi perihal bocornya surat penetapan izin menggeledah rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, yang dikirimkan KPK kepada PN Manado beberapa waktu lalu.

Surat permintaan izin geledah terkait kasus Hambalang, beredar salinannya di media, sebelum penggeledahan dilakukan.

Akhirnya, KPK hanya menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Sementara, dua rumah yang diduga milik Olly di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, batal digeledah KPK. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas