Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sudjiono Timan Mangkir Dipanggil KY

Fanni Barki, istri Sudjiono Timan, mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial (KY) hari ini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Sudjiono Timan Mangkir Dipanggil KY
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Taufiqurrohman Sahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanni Barki, istri Sudjiono Timan, mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial (KY) hari ini. Fanni tidak menanggapi pemanggilan pertama yang dilayangkan KY dalam perkara permohonan peninjauan kembali (PK) suaminya itu.

"Istrinya kita sudah undang, (undangannya) sudah sampai, tapi tidak ada kabar," ujar Taufiqurrohman Sahuri, anggota sekaligus tim pemeriksa KY kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Menurut Taufiq, pemanggilan tersebut penting untuk mengetahui apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan informasi yang benar mengenai status Sudjiono yang dinyatakan sebagai buronan oleh kejaksaan agung.

"Karena mungkin informasi dari istrinya sakit atau gimana. Kita harus tahu informasi dari istrinya apakah suaminya buron atau sakit," kata dia.

Menurut Taufiq istri terpidana belum bisa dikatakan sebagai ahli waris jika terpidana belum meninggal. Ditambah, status suami istri bisa saja berubah karena perceraian.

Oleh karena itu, KY akan menjadwal ulang untuk memeriksa Fanni Senin pekan depan.

Sekedar informasi, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.

MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas