Sidang Wilfrida Kemlu Datangkan Kepala Desa dan Romo
Kementerian Luar Negeri mendatangkan dua orang saksi yang dapat menjelaskan usia sebenarnya, Wilfrida Soik
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mendatangkan dua orang saksi yang dapat menjelaskan usia sebenarnya, Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia yang didakwa membunuh majikannya pada 7 Desember 2010 silam di Malaysia, Senin (30/09/2013).
Dalam informasi yang dilansir oleh situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dua orang saksi tersebut adalah Kepala Desa Faturika, Benyamin Moruk dan seorang Romo dari Keuskupan Atambua Gregorius, Sainudin Dudy.
Mereka khusus didatangkan dari NTT dengan biaya pemerintah untuk memberikan kesaksian tentang usia Wilfrida di pengadilan Malaysia, berdasarkan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala desa dan usia ketika dipermandikan (dibaptis) oleh romo tersebut.
Selain kedua saksi tersebut, Pemerintah RI melalui Pemerintah Daerah Belu juga mendatangkan kedua orang tua Wilfrida Soik untuk bertemu langsung dengannya.
Pembuktian usia sebenarnya Wilfrida Soik diharapkan dapat menjadi peluang terlepasnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati.
Apabila terbukti bahwa Wilfrida Soik masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka sesuai dengan Akta Kanak-Kanak di Malaysia, ia tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
"Dalam persidangan tersebut Hakim mengabulkan permohonan Tim Pengacara yang ditunjuk oleh Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur. Permohonan tersebut antara lain; (1) hasil pemeriksaan usia sebenarnya dari Wilfrida Soik melalui uji tulang, dan (2) hasil pemeriksaan ulang psikiatrik dan catatan tertulis (note of proceeding) dari persidangan sebelumnya."
Pengacara Wilfrida juga memohon beberapa saksi untuk dipanggil kembali guna mendalami kesaksian yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mempertanyakan kelayakan beberapa dokumen yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya (admissibility of documents).
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2013 untuk membuktikan permohonan dari Tim Pengacara dan pembacaan putusan sela oleh Hakim apakah kasus Wilfrida Soik “Prima Facie”.
Apabila dinyatakan prima facie, maka Wilfrida Soik akan diminta untuk membela diri. Dalam upaya pembelaan tersebut, Pemerintah RI akan kembali menghadirkan saksi yang dapat memberikan kesaksian yang meringankan.
"Pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Saudari Wilfrida Soik telah dilakukan sejak Februari 2011 oleh pengacara Ratfitzi dan Rao yang ditunjuk oleh KBRI Kuala Lumpur."