Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tersangka Suap Pilkada Termasuk Akil Mochtar Ditahan di Rutan KPK

KPK menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Enam Tersangka Suap Pilkada Termasuk Akil Mochtar Ditahan di Rutan KPK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama juru bicara KPK, Johan Budi (dua kanan) dan Ketua KPK, Abraham Samad (kanan) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Dalam OTT tersebut ditahan Ketua MK, Akil Mochtar bersama 5 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu malam hingga Kamis (3/10/2013) dini hari. Keenam tersangka termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan ditahan di Rutan KPK.

"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan KPK," tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK bersama Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua MK Patrialis Akbar dengan didampingi Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamit (3/10/2013).

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, KPK menetapkan Akil Mochtar dan anggota DPR RI Chairun Nisa (Golkar) menjadi tersangka selaku penerima uang suap dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar.

Akil dan Chairun Nissa dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasn Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Pemberi suap yakni Bupati Gunung Mas (incumbent) Hambit Binti dan swasta berinisal CHN dikenakan pasal pemberi suap. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan pengacara berinisial STA alias Susi ditetapkan sebagai penerima suap. Akil dan Susi dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pemberi suap yakni swasta bernama Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan dikenakan pasal pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Tubagus Wardana tak lain suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas