Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar Akui Adik Kandung Ratu Atut Kadernya

Partai Golkar mengakui Tubagus Chaeri Wardhana merupakan kadernya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengakui Tubagus Chairy Wardhana merupakan kadernya. Tubagus adalah adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chairy juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

"Yang bersangkutan kader Golkar," kata Wasekjen Golkar Tantowi Yahya ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2013).

Tantowi mengatakan pihaknya memiliki mekanisme mengenai sanksi yang akan diterima. Sanksi terberat adalah pemberhentian atau pemecatan.

"Kita perhatikan dulu sesuai kadar kesalahannya. Walaupun hukuman berat bisa saja dijatuhkan," katanya.

Mengenai pengulangan pemilihan Lebak, Banten, Tantowi mengaku belum mendengarnya.

"Kalau misalnya buktinya sahih bahwa terjadi manipulasi kecurangan ya harus diulang," imbuhnya.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten Akil Mochtar juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu TCW dan S.

Rekomendasi Untuk Anda

TCW adalah Tubagus Chairy Wardhana. Dia adalah adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

STA inisial nama dari Susi Tur Andayani. Dikabarkan Susi merupakan Pengacara dari Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Lebak Banten.

TCW dan S diciduk KPK dari dua berbeda yaitu Jakarta dan Lebak, Kamis dinihari pasca KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya Komplek Menteri Widya Chandra, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Lebak, Banten AM (Akil Mochtar) dan S ditetapkan tersangka sebagai penerima. Sedangkan TC ditetapkan tersangka selaku pemberi," kata Abraham.

Sementara barang bukti kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang disita KPK berupa uang Rp 1 miliar terdiri pecahan uang Rp50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang yang tersimpan dalam travelling bag biru itu juga ditunjukan saat jumpa pers.

"Tersangka saudara AM dan STA selaku Penerima 12 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Juga ditetpkan sebagai tersangka saudari TCW alias W dan kawan-kawan selaku Pemberi Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas