Ini Enam Tersangka Suap untuk Akil Mochtar dan Perannya
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus terkait suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus terkait suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Selain Akil, KPK menetapkan anggota DPR RI Chairun Nisa (Golkar) menjadi tersangka.
Dalam jumpa pers yang digelar pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan Jubir KPK Johan Budi SP beserta Wakil Ketua MK Patrialis Akbar di gedung KPK, KPK menetapkan total enam tersangka.
"Dari 13 orang yang diperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abraham Samad di kantor KPK, Kamis (3/10/2013).
Keenam tersangka adalah:
1. AM adalah Ketua MK Akil Mochtar.
2. CN adalah Chairun Nisa, anggota DPR asal Fraksi Golkar.
3. HB adalah Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas.
4. CHN adalah Chornelis Nalau seorang pengusaha.
5. STA adalah Susi Tur Andayani seorang advokat.
6. TCW adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang tak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Berikut peran keenam tersangka:
*Kasus Suap Sengketa Pilkada Gunung Mas
- Akil Mochtar dan Chairun Nisa menjadi tersangka selaku penerima uang suap dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar.
- Akil dan Chairun Nissa dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasn Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
- Pemberi suap yakni Bupati Gunung Mas (incumbent) Hambit Binti dan Chornelis Nalau dikenakan pasal pemberi suap, Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
*Kasus Suap Pilkada Lebak
- Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani ditetapkan sebagai penerima suap
- Akil dan Susi dikenakan Pasal 12 c UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
- Pemberi suap yakni swasta bernama Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan dikenakan pasal pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.