Patrialis Akbar Hanya Senyum Tanggapi Pengganti Akil Mochtar
Menanggapi pergantian Ketua MK tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar enggan berkomentar lebih jauh.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpeluang lengser dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil diketahui ditangkap oleh penyidik KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Widya Chandra III Nomor 7.
Menanggapi pergantian Ketua MK tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya melemparkan senyum saat wartawan menanyakan pengganti Akil Mochtar.
"Saya belum tahu (pengganti Akil Mochtar)," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Lebih lanjut saat ditanyakan apakah penangkapan Akil Mochtar bermuatan politis, mantan Menteri Hukum dan HAM itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Itu saya ngga bisa komentar," cetusnya.
Seperti diberitakan, Akil Mochtar ditangkap oleh penyidik KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Widya Chandra III Nomor 7.
Selain Akil, KPK juga menangkap CHN dan juga CN. CHN diduga anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa, dan CN yang diduga pengusaha.
CHN dan CN ditangkap oleh penyidik KPK usai serah terima uang Dolar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar dengan AM di rumah dinasnya.