Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda: Penyidik Belum Sempat Tanya Soal Century

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom diperiksa penyidik KPK terkait kasus dana talangan Century

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda: Penyidik Belum Sempat Tanya Soal Century
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dana talangan Century Rp 6,7 triliun. Sampai tadi keluar sekira pukul 15.00 WIB, Miranda belum ditanya penyidik.

"Saya belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi. Jadi saya belum sempat diperiksa," ungkap Miranda kepada wartawan usai keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).

Dalam kesempatan itu Miranda mulai menanggapi ketika ditanya soal mobil Jaguar yang diberikan bekas Direktur PT Bank Century, Robert Tantular. Ia mengaku enggak pernah memiliki mobil Jaguar, sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan.

Miranda mengaku akan memberi keterangan soal Century untuk pemeriksaan selanjutnya. Termasuk pertanyaan wartawan terkait FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).

"Minggu depan kalau saya kembali ke sini, baru saya cerita ya," katanya.

Pagi tadi, Miranda tiba menaiki mobil tahanan KPK pukul 10.45 WIB. Ia mengaku akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya menjadi tersangka ini. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, mantan Gubernur BI, Darmin Nasution, Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas