Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Serahkan kepada Polisi Soal Narkoba di Ruang Kerja Akil

Kalau masalah kepemilikan narkoba dan obat terlarang domainnya tindak pidana umum dan bukan korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Serahkan kepada Polisi Soal Narkoba di Ruang Kerja Akil
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pintu masuk ke dalam ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013). Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK bersama 4 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan kepada Polri kasus narkoba dan obat terlarang yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk menanganinya.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

"Kalau masalah kepemilikan narkoba dan obat terlarang domainnya tindak pidana umum dan bukan korupsi, maka kita minta polisi menindaklanjuti," ujar Abraham.

Namun, imbuhnya, dari hasil pembicaraannya dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, diketahui bahwa BNN juga akan melakukan investigasi lebih jauh tentang obat-obatan yang ditemukan tersebut.

"Itu (soal narkoba) kita serahkan ke polisi karena itu pidana umum karena jadi domain polisi. Kita tidak intervensi," tegas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan KPK, MK, Mabes Polri dan BNN, di Gedung MK, Jumat (4/10/2013) malam, akhirnya disepakati bahwa kasus temuan narkoba di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar, akan ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari rapat di MK yang baru dilaksanakan, untuk masalah narkoba AM, penanganannya diserahkan kepada BNN," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota Jumat malam.

Berita Rekomendasi

Ini berarti, kata Rikwanto, pihaknya tidak menangani kasus ini dan tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Semuanya ditangani BNN," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas