KPK Serahkan kepada Polisi Soal Narkoba di Ruang Kerja Akil
Kalau masalah kepemilikan narkoba dan obat terlarang domainnya tindak pidana umum dan bukan korupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan kepada Polri kasus narkoba dan obat terlarang yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk menanganinya.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
"Kalau masalah kepemilikan narkoba dan obat terlarang domainnya tindak pidana umum dan bukan korupsi, maka kita minta polisi menindaklanjuti," ujar Abraham.
Namun, imbuhnya, dari hasil pembicaraannya dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, diketahui bahwa BNN juga akan melakukan investigasi lebih jauh tentang obat-obatan yang ditemukan tersebut.
"Itu (soal narkoba) kita serahkan ke polisi karena itu pidana umum karena jadi domain polisi. Kita tidak intervensi," tegas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya dengan KPK, MK, Mabes Polri dan BNN, di Gedung MK, Jumat (4/10/2013) malam, akhirnya disepakati bahwa kasus temuan narkoba di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar, akan ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari rapat di MK yang baru dilaksanakan, untuk masalah narkoba AM, penanganannya diserahkan kepada BNN," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota Jumat malam.
Ini berarti, kata Rikwanto, pihaknya tidak menangani kasus ini dan tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Semuanya ditangani BNN," katanya.