Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Komersil Dicecar Soal Dokumen SKK Migas

Kepala Divisi Komersil SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo merampungkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kadiv Komersil Dicecar Soal Dokumen SKK Migas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Komersil SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo merampungkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rubiandini sebagai tersangka, Senin (7/10/2013).

Kepada wartawan Agus mengaku pemeriksaan yang dijalaninya hari ini hanya mengkonfirmasi sejumlah dokumen.

"Jadi kami dipanggil untuk menjelaskan dokumen kerja, sebenarnya pendalaman yang kemarin-kemarin," kata Agus usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Dokumen-dokumen itu diduga merupakan barang bukti suap SKK Migas yang sebelumnya sempat diamankan KPK dalam penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Sayangnya Agus enggan merinci dokumen apa saja yang dia jelaskan kepada penyidik KPK.


Dari dokumen-dokumen itu, penyidik mengkonfirmasi Agus soal tugas, pokok dan fungsi.

Mengacu hal tersebut, Agus enggan berkomentar lebih soal kasus suap yang ada di lingkungan kerjanya. Termasuk saat disinggung penangkapan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

"Dipanggil lagi untuk menjelaskan, tentang tupoksi kita. inikan hanya ditanya soal kita bagaimana di kantor saja. Ditanya soal tentang pelaksanaan aja, di kantor seperti apa," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudi, Bos KOPL, Simon Tanjaya dan Kader Partai Demokrat Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Ketigaanya diduga melakukan praktek penyuapan terkait pemulusan proyek di lingkungan SKK Migas yang diincar KOPL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas