Koalisi Sahabat Munir Kecam PK Pollycarpus Dikabulkan MA
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dan sahabat Munir mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dan sahabat Munir mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana 20 tahun penjara Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Mengecam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK atas PK Pollycarpus karena menciderai rasa keadilan bagi keluarga, sahabat, dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Chairul Anam, sekretaris eksekutif Kasum, dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Padahal, kata Anam, Komite HAM PBB belum genap tiga bulan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus Munir dalam waktu satu tahun.
"Alih-alih diselesaikan, pelaku utama kasus ini malah dikurangi sepertiga masa hukumannya," kata dia.
Atas putusan PK tersebut, Kasum dan Sahabat Munir menyatakan enpat pernyataan sikap. Antara lain:
1. Mengecam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK atas PK Pollycarpus karena menciderai rasa keadilan bagi keluarga, sahabat, dan seluruh rakyat Indonesia
2. Menagih tanggung jawab presiden Presiden SBY dalam upaya penuntasan kasus Munir agar mendorong Kejaksaan Agung segera mengajukan PK dalam perkara Muchdi
3. Menghidupkan kembali Tim Munir di kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan yang memperlihatkan adanya aktor-aktor lain selain Pollycarpus dan Muchdi
4. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi HAM PBB pada 26 Juli 2013 agar dalan waktu setahun ini kasus Munir harus selesai.
Sekedari informasi dalam pernyataan turut serta Usman Hamid mantan koordinator Kontras, Hendardi SETARA Institute, Al Araf Imparsial.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi 14 tahun penjara.