Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Solidaritas Telisik Patgulipat Pengabulan PK Pollycarpus

Pengabulan PK terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, yakni Pollycarpus, dinilai janggal dan menciderai prinsip keadilan.

zoom-in Komite Solidaritas Telisik Patgulipat Pengabulan PK Pollycarpus
TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Spanduk protes keadilan untuk Munir di Jogja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengabulan peninjauan kembali (PK) terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, yakni Pollycarpus, dinilai janggal dan menciderai prinsip keadilan.

Koordinator Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam mengatakan, pihaknya bakal menelisik proses pengajuan permohonan PK mantan pilot Garuda Indonesia tersebut di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ternyata ada kejanggalan dan prosesnya tidak fair (adil), kami akan melaporkan MA kepada Komisi Yudisial (KY)," kata Choirul Anam kepada Tribun, Senin (7/10/2013).

Ia juga mengatakan, para aktivis maupun keluarga besar Munir merasa dikecewakan karena pengabulan PK mantan pilot Garuda Indonesia itu tidak sesuai prinsip keadilan.

"Kami kecewa, karena pengabulan PK Pollycarpus itu menciderai prinsip keadilan. Seharusnya, MA tak mengabulkan PK itu, karena dia sudah terbukti membunuh alamarhum Munir," tuturnya.

Secara hukum, kata dia, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun MA menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) tersebut.

Berita Rekomendasi

"Logika hukum yang dibenarkan pengadilan sebelumnya ialah, kalau tidak ada Pollycarpus, maka Munir tak akan mati diracun. Jadi, bisa dikatakan, Pollycarpus menjadi penentu apakah Munir mati atau tidak. Karenanya, pengabulan PK dia saat ini, kami nilai tidak fair (adil)," jelasnya.

Anam menuturkan, keputusan MA pada tahun 2008 yang menerima PK dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara sudah tepat secara prosedural maupun prinsipil.

"Kejagung memang berhak mengajukan PK kepada MA. Kami juga bisa menerima keputusan MA saat itu. Karenanya, pihak Pollycarpus sebenarnya tak berhak mengajukan PK terhadap PK tersebut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, mengatakan terdapat alasan-alasan kuat untuk mengajukan PK atas PK Kejagung tersebut. Ia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PK MA pada 2008 lalu yang menghukum kliennya selama 20 tahun penjara.

"Perjalanan kasusnya Pollycarpus itu banyak hal-hal yang kontroversial. Salah satunya ketika di pengadilan tinggi terjadi perbedaan pendapat pada hakim-hakimnya. Ketua majelisnya sendiri mengatakan, Polly tidak terbukti bersalah. Kemudian kasasi karena terjadi perbedaan pendapat. Dua lawan satu. Yang satu mengatakan bersalah, dan yang dua mengatakan Polly tidak bersalah. Maka, Polly dibebaskan ketika itu. Namun, setelah bebas selama setahun, MA mengeluarkan putusan untuk memenjarakan Polly lagi selama 20 tahun," ujar Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas