Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Bisa Dimakzulkan Jika Paksakan Perppu MK

Rencana Presiden mewacanakan Perppu untuk menunjuk KY mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu akan semakin menambah kontroversial

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden SBY Bisa Dimakzulkan Jika Paksakan Perppu MK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin, menegaskan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) ke DPR berpotensi berakhir pada impeachment (pemakzulan) pada Presiden.

"Rencana Presiden mewacanakan Perppu untuk menunjuk Komisi Yudisial (KY) mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu akan semakin menambah kontroversial," kata Irman dalam diskusi MPR bertema 'Runtuhnya Benteng MK' di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin, (7/10/2013).

Menurut Irman jika Presiden ingin KY mengawasi MK maka harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 45 sebab posisi Presiden setara dengan lembaga tinggi negara KY dan MK sehingga tidak pas jika Presiden mengeluarkan Perppu isinya KY mengawasi MK.

"Jika Presiden meminta DPR untuk membantu mengeluarkan Perppu maka haram hukumnya DPR membantu. Perppu adalah instrumen subjektif Presiden menjalankan pemerintahan," kata Irman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas