Presiden SBY Bisa Dimakzulkan Jika Paksakan Perppu MK
Rencana Presiden mewacanakan Perppu untuk menunjuk KY mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu akan semakin menambah kontroversial
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin, menegaskan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) ke DPR berpotensi berakhir pada impeachment (pemakzulan) pada Presiden.
"Rencana Presiden mewacanakan Perppu untuk menunjuk Komisi Yudisial (KY) mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu akan semakin menambah kontroversial," kata Irman dalam diskusi MPR bertema 'Runtuhnya Benteng MK' di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin, (7/10/2013).
Menurut Irman jika Presiden ingin KY mengawasi MK maka harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 45 sebab posisi Presiden setara dengan lembaga tinggi negara KY dan MK sehingga tidak pas jika Presiden mengeluarkan Perppu isinya KY mengawasi MK.
"Jika Presiden meminta DPR untuk membantu mengeluarkan Perppu maka haram hukumnya DPR membantu. Perppu adalah instrumen subjektif Presiden menjalankan pemerintahan," kata Irman.