Amir Hamzah-Kasmin Saelan Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Herianto membenarkan pihaknya telah mencegah Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencegahan berdasarkan permintaan penyidik KPK, dan masa cegah berlaku sampai enam bulan ke depan.
"Ya (keduanya) sudah (dicegah) terhitung 7 Oktober 2013," ungkap Herianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).
Dalam kasus dugaan suap menyuap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, nama Amir-Kasim disebut-sebut.
Kasus ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, serta Advokat Susi Tur Andayani.
Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK. Uang diduga diberikan oleh Tubagus yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil, agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil ajudan Amir yang bernama Deni dan Eko, untuk diperiksa sebagai saksi. (*)