Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN akan Rekonstruksi Penemuan Narkoba di Kantor Akil

BNN akan menggelar rekonstruksi penemuan barang haram di ruang Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BNN akan Rekonstruksi Penemuan Narkoba di Kantor Akil
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua MK non aktif Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menuturkan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi penemuan barang haram di ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Itu dilakukan untuk mengetahui peran Akil atas barang haram tersebut.

"Bisa, kami akan lakukan rekonstruksi, saksi sudah ada. Penyidik akan lakukan langkah sesegera mungkin, yang kira-kira mengetahui keberadaan narkotika tersebut," ujar Sumirat saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).

Untuk itu, lanjut Sumirat, pihaknya akan berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, untuk mencari informasi mengenai penemuan ganja dan pil dengan kandungan metamphetamine.

"Tentunya kami sudah kordinasi dengan KPK. Ada kemungkinan minta keterangan siapa yang menemukannya, bagaimana menemukannya, tidak ada masalah mencari informasi terkait keberadaan barang. Kami juga kerja sama dengam Mabes Polri untuk gelar rekontruksi," jelasnya.

Sumirat menambahkan, hasil negatif narkoba dalam tubuh Akil, diduga karena waktu pemakaian yang sudah lama dari pelaksanaan tes urine. Selain itu, saat narkoba tersebut ditemukan, Akil tidak berada di ruangannya.

"Penemuan dan yang bersangkutan tidak bersama. Beliau ditangkap KPK, sedangkan narkobanya di ruangannya, jadi tidak tertangkap tangan konsumsi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Sumirat mengatakan pihaknya kini memfokuskan pemasok barang haram tersebut.

"Kami masih cari siapa pemasoknya," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas