Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilmi dan Anaknya Mangkir dari Panggilan KPK

Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, dan putranya, Ridwan Hakim mangkir dari panggilan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hilmi dan Anaknya Mangkir dari Panggilan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013) . Pada sidang ini Ridwan Hakim di tanya pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne Adiningrat, di Kuala Lumpur, Malaysia, guna membahas permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin dan putranya Ridwan Hakim mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8/2013).

Sedianya hadir, keduanya akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui ketidakhadiran keduanya tersebut hingga sore ini.

"Tidak ada keterangan," kata Johan di kantor KPK, Jakarta.

Johan enggan menjelaskan lebih jauh soal mangkirnya Hilmi dan Ridwan dari panggilan pemeriksaan itu. Termasuk saat ditanya apakah KPK akan melakukan pemanggilan paksa. Dia hanya memastikan, KPK akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

"Akan ada pemanggilan ulang," kata Johan.

KPK sendiri diketahui sebelumnya sudah pernah memeriksa Hilmi Aminuddin dan putranya Ridwan Hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, disebutkan Hilmi terlibat kasus dugaan pengurusan kuota impor daging sapi. Hal itu sebagaimana mencuat dalam persidangan Ahmad Fathanah oleh saksi Elda Devianne Adhiningrat yang menyebutkan Maria masih memiliki hutang kepada Hilmi sebesar Rp 17 miliar terkait pengurusan sebelum tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas