KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di UI
KPK akan memeriksa empat saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI, Selasa (7/10/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/10/2013).
Keempat saksi yang bakal diperiksa adalah karyawan PT Asuransi Rama Satria Wibawa Ichsan Satria, Manajer PT Asuransi Himalaya Pelindung, Meilya Safitri, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Adhi Yuniatro, dan pensiunan karyawan UI bernama Udin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek bernilai Rp 21 miliar, Tafsir diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. (*)