Miranda Goeltom Jadi Saksi Budi Mulya
Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2013).
Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK juga bakal memeriksa Kepala Divisi Resiko II LPS Suharno Eliandy dan seorang akuntan, Saptoto Agustomo.
Pemeriksaan Miranda merupakan penjadwalan ulang. Pada pemeriksaan sebelumnya pekan lalu, Miranda belum diperiksa. Saat itu, ia mengakui penyidik sedang keluar.
"Belum ada pemeriksaan," kata Miranda.
Untuk kasus dugaan korupsi Rp 6,7 triliun, KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Budi Mulya sebagai tersangka. Mantan Pejabat BI Sitti Cherdjariah, juga disebut sebagai pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.