Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Hambid Tidak Percaya Diri Menang di Pilkada Gunung Mas

Hambid merupakan bupati yang diusung PDI Perjuangan dalam pilkada tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PDIP: Hambid Tidak Percaya Diri Menang di Pilkada Gunung Mas
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Gunun Mas, Kalimantan Tengah Hambid Bintih ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Hambid merupakan bupati yang diusung PDI Perjuangan dalam pilkada tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai Hambid tidak percaya atas kemenangan yang telah diraihnya dalam pilkada tersebut.

"Dia tidak percaya diri. Padahal sudah menang dengan selisih 7500 suara," kata Trimedya di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Padahal, kata Trimedya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri selalu mengingatkan kadernya untuk menghindari praktek-praktek penyuapan.

"Kita juga sudah mengawal setiap pilkada, bahkan yang tingkat terendah," kata Trimedya.

Ketua DPP Bidang Hukum itu lalu menceritakan Hambid sebenarnya telah berkomunikasi dengan Pengurus Pusat PDIP pada tiga minggu lalu. Hambid meminta pendampingan hukum atas adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi dia yang batalkan sendiri pertemuan itu," ujarnya

Trimedya mengatakan pascapembatalan pertemuan itu, pihaknya tidak pernah bertemu dengan Bupati Gunung Mas itu. Sampai pada akhirnya KPK menangkap Hambid.

"PDIP akan tetap kawal persidangan seperti apa. Soalnya saat pertemuan yang dibatalkan, alasannya tidak ada," ujar Anggota Komisi III itu.

Trimedya mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum bila Hambid membutuhkannya. PDIP juga belum terpikirkan untuk membahas soal sanksi kepada Hambid.

"Iya dia kader PDIP, untuk sanksi partai belum, kita lakukan pembelaan dahulu," kata Trimedya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas