Vanny Rossyane Ingin Bertemu Denny Indrayana
Vanny meminta penyidik memanggil Denny, dan berharap mendapatkan keterangan yang meringankan.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, memertemukannya dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Windu Wijaya, kuasa hukum tersangka kepemilikan sabu menuturkan, Vanny meminta penyidik memanggil Denny, dan berharap mendapatkan keterangan yang meringankan.
Vanny juga minta dihadirkan pihak manajemen Hotel Mercure, tempat Vanny ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (16/9/2013) lalu.
"Vanny minta dihadirkan Wamen Denny Indrayana dan pihak manajemen Hotel Mercure. Keduanya dianggap sebagai saksi yang meringankan dan menguntungkan bagi Vanny," kata Windu melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).
Pihak manajemen Hotel Mercure dianggap sebagai pihak yang mengetahui bahwa Vanny bukanlah pemesan kamar nomor 917 pada malam penangkapan.
Karena itu, pihak manajemen Hotel Mercure dianggap dapat mengungkap fakta yang sebenarnya kepada penyidik.
"Pihak manajemen Hotel Mercure diharapkan dapat mengungkap fakta bahwa Vanny bukanlah pemesan kamar 917. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa si pemesan kamar tersebut adalah pemilik narkoba yang ada di dalam kamar tersebut," tutur Windu.
Denny Indrayana, lanjutnya, dianggap sebagai pihak yang mengetahui bahwa Vanny adalah penguna, bukan pengedar narkoba, saat Vanny menjadi informan dalam pembongkaran skandal pesta seks dan sabu di Lapas Cipinang. Hal tersebut berkaitan dengan keinginan Vanny Rossyane untuk segera direhabilitasi.
Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan direhabilitasi, kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, namun permohonan Vanny ditolak.
Bareskrim Polri tidak berkenan melakukan rehabilitasi, dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.
Vanny, mantan kekasih gembong narkoba Fredy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram, serta alat isap sabu (bong).
Vanny dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara. (*)