Kubu Benhan: Harusnya Pengadilan di Sulawesi yang Mengadili
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan).
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi yang dibacakan Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat yang juga menjadi tim penasihat hukum terdakwa Benny Handoko, mengutarakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum juga keberatan dengan dipilihnya PN Jakarta Selatan sebagai tempat mengadili Benhan.
"Jadi, seharusnya JPU sudah menjelaskan di dalam dakwaan, saat dilakukannya tindakan yang dilakukan Benhan di wilayah Sulawesi. Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, harusnya perkara ini diperiksa di sana, bukan di sini," tutur Jimmy Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Jimmy menambahkan, JPU tetap mengajukan dakwaan Benhan untuk diperiksa di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, itu adalah masalah kompetensi relatif, bukan wilayah PN Jakarta Selatan untuk memeriksa wilayah perkara ini.
"Pengadilan di Sulawesi yang sebenarnya berwenang mengadili dan memeriksa perkara Benhan," tegasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.