Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Mindo Masih Berdinas di Mabes Polri

AKBP Mindo Tampubolon saat ini masih berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AKBP Mindo Masih Berdinas di Mabes Polri
Tribun Batam/ Eko Setiawan
AKBP Mindo mendapatkan pengawalan ketat dari dua orang Provos dari Polda Kepri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa AKBP Mindo Tampubolon saat ini masih berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie dari mulai proses penyidikan kasus pembunuhan istri AKBP Mind Tampubolon, Mega Umboh pihaknya sudah menarik perwira menengah yang awalnya di Polda Kepuauan Riau tersebut ke Mabes Polri untuk memudahkan penyidikan.

"Hingga saat ini yang bersangkutan masih berdinas di Pelayanan Markas Mabes Polri," kata Ronny kepada tribunnews.com melalui sambungan teleponya, Kamis (10/10/2013).

Meskipun Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon tetapi masih ada upaya hukum yang akan dilakukan Mindo melalui Peninjauan Kembali (PK), sehingga Mindo belum dicopot dari kepolisian.

"Yang bersangkutan masih akan mengajukan PK, kita masih menunggu, kalau PK-nya ditolak ya sudah," katanya

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Ditanya mengenai eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan Ronny mengatakan bahwa eksekusi bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap atau incrach. "Tapi sekarang belum, kan masih mau PK," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepolisian pun masih memberikan pendampingan hukum kepada Mindo., tetapi hal tersebut tergantung anggotanya.

"Ada pendampingan hukum, itu wajib untuk setiap anggota Polri harus didampingi, tetapi tinggal tergantung yang bersangkutan mau atau tidak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas