Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejagung Selidiki Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri

Kejagung mengabarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik Bank Mandiri Cabang Surabaya.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik Bank Mandiri Cabang Surabaya. Dalam kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar  Rp 9.342.393 000.

"Kasus itu dalam penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Disebutkan, kasus tersebut sebelumnya telah menyeret Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri, Mudjadi Ia divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri  Surabaya pada 3 Juni 2009.

Di tingkat banding, Mudjadi divonis bebas hingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi hingga Mahkamah Agung memperkuat hukumannya sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, melalui Nomor 2016K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Oktober 2011.

Dalam dakwaan disebutkan,  terdakwa Mudjadi telah memperkaya orang lain yaitu pemenang lelang Widjiono Nurhadi yang selanjutnya dijual kembali kepada Pieko Njoto Setiadi, serta memperkaya para penghuni gedung eks-Bioskop Indra yang mendapatkan uang pesangon Rp 9,3 miliar. Aset yang dimiliki Bank Mandiri itu berupa tanah seluas 3.681 meter persegi dan bangunan 2.376 meter persegi.

Pada 23 April 2004, terdakwa melaksanakan lelang aset itu dengan acuan harga lelang berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2001 dan pemenangnya Widjiono Nurhadi yang melakukan penawaran tertinggi sebesar Rp 12 miliar.  

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal seharusnya penjualan aset itu disesuaikan dengan NJOP tahun 2003 sehingga harga tanahnya seharusnya mencapai Rp20,7 miliar dan harga bangunannya Rp636.768.000, hingga total acuan harga lelang yang seharusnya diterima Negara adalah Rp21,342 miliar

Tetapi karena harga pelelangan aset tersebut yang dijadikan acuan oleh terdakwa didasarkan pada NJOP tahun 2001 mengakibatkan negara dalam hal ini Bank Mandiri telah dirugikan sebesar Rp 9,342 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas