KPK Periksa Simon Gunawan Tanjaya, Deviardi, dan Rudi Rubiandini
KPK terus mendalami penyidikan dugaan suap, di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan suap, di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam rangka itu, Jumat (11/10/2013) hari ini KPK berencananya memeriksa tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Simon Gunawan Tanjaya, Deviardi, dan Rudi Rubiandini.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Diduga, ketiganya akan dikonfrontasi terkait perkara suap senilai hampir Rp 14,8 miliar. Sebab, Simon diketahui sebagai Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd yang disangka sebagai penyuap. Sedangkan Ardi dan Rudi disangka sebagai penerima suap.
Suap diduga terkait proses lelang tender pengadaan minyak di SKK Migas. Sebab, perusahaan treder minyak asal Singapura, menjadi pemenang dalam tender pada Mei dan Juni. (*)