Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari

KPK memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung, Dada Rosada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (tengah) turun dari kendaraan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (23/8/2013).Dada diperiksa dalam kasus pemberian hadian kepada Hakim Tipikor Bandung terkait pengurusan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung, Dada Rosada. Dada akan kembali ditahan di Rutan Cipinang untuk 40 hari ke depan.

"Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada Rosada usai menandatangi surat perpanjangan masa tahanan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Dada sendiri diketahui sudah ditahan sebelumnya di Rumah Tahanan Cipinang. Ia menampik, berkas pemeriksaannya sudah selesai saat ini.

"Teu acan (belum selesai)," imbuhnya.

Wali Kota Bandung periode 2008-2012 itu pun mengaku pemeriksaannya masih panjang. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci seputar penyidikan perkara yang menjeratnya. Dada hanya tersenyum dan sedikit berkomentar.

"Teu aya (tidak ada) yang baru," tegasnya.

Untuk diketahui, Dada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edi Siswadi. Keduanya disangka sebagai penyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas