KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari
KPK memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung, Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung, Dada Rosada. Dada akan kembali ditahan di Rutan Cipinang untuk 40 hari ke depan.
"Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada Rosada usai menandatangi surat perpanjangan masa tahanan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Dada sendiri diketahui sudah ditahan sebelumnya di Rumah Tahanan Cipinang. Ia menampik, berkas pemeriksaannya sudah selesai saat ini.
"Teu acan (belum selesai)," imbuhnya.
Wali Kota Bandung periode 2008-2012 itu pun mengaku pemeriksaannya masih panjang. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci seputar penyidikan perkara yang menjeratnya. Dada hanya tersenyum dan sedikit berkomentar.
"Teu aya (tidak ada) yang baru," tegasnya.
Untuk diketahui, Dada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edi Siswadi. Keduanya disangka sebagai penyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Edwin Firdaus