Presiden: KPK Tak Perlu Minta Izin Periksa Hakim Konstitusi MK
Presiden SBY mengatakan, belum menerima surat meminta izin pemeriksaan hakim konstitusi oleh KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, belum menerima surat meminta izin pemeriksaan hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya cek baik kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Dipo Alam) dan Sespri, surat itu belum ada, belum saya terima," ungkap Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Namun, SBY tegaskan, siapapun pejabat negara dan pemerintahan akan dipanggil atau diperiksa KPK, tak perlu terlebih dahulu dimintai izin kepada Presiden, termasuk jika KPK akan memeriksa Hakim Kontitusi.
"Sekarang itu (izin) tidak diperlukan lagi. Maka manakala KPK memanggil hakim konstitusi dari MK, itu juga tidak diperlukan," tegas SBY.
Namun demikian, tutur SBY, dirinya akan membaca isi surat yang dikirimkan kepadanya, dan akan segera ditanggapi.
Diberitakan Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati mengaku siap diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang membelit Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Namun pemeriksaan itu menungu surat jawaban Presiden SBY.
"Pemangilan (KPK) sudah ada, tapi belum tahu kapan," kata Maria usai diperiksa Majelis Kehormatan MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Maria menyatakan, meski siap diperiksa KPK, namun dirinya masih menungu jawaban dari Presiden SBY. "Karena kalau hakim konstitusi dipangil KPK harus ada persetujuan Presiden, dan tidak sembarangan untuk pangil (Hakim Konstitusi), itu sesuai UU MK," terang dia.
Maria pun menyatakan, pihak MK telah melayangkan surat ke Presiden SBY untuk meminta izin pemeriksaan.
"Tadi izin KPK sudah dimohonkan ke Presiden," kata Maria.